Merangkul Perbedaan Lewat Zakat, Bolehkah untuk Non-Muslim

Di tengah riuh rendah polarisasi media sosial dan isu eksklusivisme yang kerap memanaskan suhu politik tanah air, sebuah pertanyaan mendasar muncul dari meja-meja diskusi hukum Islam: sejauh mana tangan zakat boleh menjangkau mereka yang berbeda keyakinan? Selama ini, zakat sering kali dipandang sebagai instrumen filantropi yang tertutup rapat, hanya berputar di antara sesama pemeluk Islam.

Namun, di era globalisasi di mana kemiskinan dan bencana alam tidak pernah memilih korbannya berdasarkan agama, Muhammadiyah melalui ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid menawarkan perspektif yang lebih cair dan inklusif. Ini bukan sekadar soal bagi-bagi bantuan, melainkan tentang bagaimana Islam memandang kemanusiaan secara utuh.

Pintu Masuk “Muallaf” dalam Konteks Modern

Titik masuk utama bagi pemberian zakat kepada non-muslim terletak pada terminologi Muallaf. Dalam pemahaman tradisional, muallaf sering kali didefinisikan secara sempit sebagai mereka yang baru saja memeluk Islam. Namun, jurnalisme Tarjih menggali lebih dalam. Muallaf, secara etimologis, berarti “mereka yang hatinya dijinakkan” atau dilunakkan.

Dalam konteks kekinian, definisi ini meluas. Pemberian zakat kepada non-muslim diperbolehkan dalam kerangka Ta’lif al-Qulub—yakni untuk mengharmoniskan hubungan antarumat beragama atau menarik simpati mereka terhadap nilai-nilai universal Islam yang penuh kasih (Rahmatan lil ‘Alamin). Di daerah-daerah konflik atau wilayah dengan tingkat intoleransi yang tinggi, zakat bisa menjadi instrumen “diplomasi kemanusiaan” untuk meredam ketegangan sosial.

Skala Prioritas: Antara Teologi dan Realitas Lapangan

Meski secara hukum pintu tersebut terbuka, Muhammadiyah memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Ada garis demarkasi yang jelas antara “boleh” dan “utama”. Prioritas penyaluran zakat tetap tertuju pada delapan golongan (asnaf) yang beragama Islam, terutama fakir dan miskin yang berada di bawah garis kemiskinan ekstrem.

Namun, dalam situasi darurat—seperti pandemi global, bencana gempa bumi, atau krisis pangan yang melanda suatu kawasan—sekat-sekat administratif agama harus luruh di bawah payung kemanusiaan. Di sinilah zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang melampaui batas-batas teologis formal. Muhammadiyah menekankan bahwa membantu non-muslim yang sedang menderita akibat kemiskinan atau bencana adalah bentuk dakwah nyata yang menunjukkan bahwa Islam hadir sebagai solusi bagi semua.

Zakat di Era Filantropi Digital

Di zaman serba digital, pengelolaan zakat melalui lembaga seperti Lazismu menghadapi tantangan transparansi yang baru. Para muzakki (pembayar zakat) kini lebih kritis. Mereka ingin tahu apakah dana yang mereka titipkan mampu memberikan dampak sosial yang luas. Penyaluran zakat kepada non-muslim dalam program-program pemberdayaan masyarakat lintas agama menjadi bukti bahwa dana umat bisa menjadi modal sosial untuk membangun kohesi nasional.

Model penyaluran ini juga menjadi antitesis terhadap gerakan radikalisme. Ketika dana zakat digunakan untuk membantu pembangunan fasilitas publik atau bantuan kesehatan yang bisa diakses oleh warga non-muslim di daerah tertinggal, Islam hadir dengan wajah yang teduh dan merangkul.

Diplomasi Kemanusiaan dari Atas Kursi Ijtihad

Keputusan untuk membolehkan sebagian dana zakat mengalir kepada non-muslim bukanlah langkah tanpa dasar. Ini adalah ijtihad yang berani untuk menjawab tantangan zaman. Islam tidak ingin penganutnya hidup dalam menara gading, asyik dengan kesalehan ritual sementara lingkungan di sekitarnya merintih kesakitan tanpa memandang apa agamanya.

Pada akhirnya, zakat kepada non-muslim adalah pesan kuat tentang moderasi beragama. Ia adalah pengingat bahwa di atas urusan administrasi agama, ada nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi. Muhammadiyah, lewat tafsir ini, ingin menegaskan bahwa zakat adalah alat untuk memanusiakan manusia, siapa pun mereka, selama mereka berada dalam jangkauan kasih sayang Tuhan yang tak terbatas.

sumber: PP Muhammadiyah

Share the Post: