Bolehkah Zakat untuk Membangun Masjid dan Sekolah

zakat-fitri-lazismu-banyumanik

Di tengah deru digitalisasi ekonomi dan menjamurnya lembaga pendidikan modern, muncul sebuah pertanyaan klasik namun tetap krusial bagi umat: bolehkah dana zakat mal dialihkan untuk pembangunan fisik seperti masjid dan sekolah? Selama ini, zakat sering kali dipahami secara tradisional, yakni diberikan langsung “tangan ke tangan” kepada fakir miskin dalam bentuk bantuan konsumtif.

Namun, dinamika kebutuhan masyarakat yang kian kompleks menuntut reinterpretasi terhadap peruntukan zakat. Muhammadiyah, melalui ijtihad kontemporernya, mencoba memberikan jawaban yang lebih progresif terhadap persoalan ini.

Menembus Batas Tradisional

Secara normatif, penyaluran zakat merujuk pada delapan golongan atau asnaf yang telah ditetapkan. Di sanalah letak perdebatannya. Pembangunan masjid atau sekolah tidak secara eksplisit disebutkan dalam daftar tersebut. Namun, para ulama dan ahli hukum Islam di Majelis Tarjih dan Tajdid melihat celah melalui pintu Fi Sabilillah—segala jalan menuju keridhaan Tuhan.

Dalam konteks masa kini, perjuangan di jalan Allah tidak lagi melulu soal peperangan fisik. Jihad modern adalah jihad melawan kebodohan dan keterbelakangan. Oleh karena itu, membangun sekolah yang mendidik generasi unggul atau masjid yang berfungsi sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat bisa dikategorikan sebagai bagian dari jalan tersebut.

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Meski diperbolehkan, Muhammadiyah memberikan catatan tebal: pengalihan dana ini tidak boleh dilakukan secara sembrono. Ada skala prioritas yang harus dijaga. Pertama, kebutuhan dasar fakir miskin di lingkungan sekitar harus dipastikan terpenuhi terlebih dahulu. Zakat tetaplah instrumen utama untuk pengentasan kemiskinan.

Kedua, fasilitas yang dibangun harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kepentingan umum. Bukan masjid yang hanya megah secara fisik namun sepi dari aktivitas dakwah, atau sekolah komersial yang justru tidak bisa diakses oleh kelompok dhuafa. Idealnya, zakat yang masuk ke sektor pendidikan harus bermuara pada beasiswa atau operasional sekolah yang membebaskan biaya bagi mereka yang tidak mampu.

Tantangan Era Digital: Transparansi adalah Kunci

Di era serba aplikasi seperti sekarang, pola penghimpunan zakat telah berubah. Melalui platform digital, pengumpulan dana menjadi lebih masif. Namun, efektivitas penyaluran tetap menjadi tantangan besar. Penyaluran zakat untuk infrastruktur seperti sekolah dan masjid menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi daripada sekadar pemberian tunai.

Publik kini menuntut transparansi. Sejauh mana dana zakat yang mereka setorkan melalui dompet digital atau transfer bank benar-benar berubah menjadi ruang kelas yang layak atau fasilitas ibadah yang produktif? Di sinilah peran lembaga amil seperti Lazismu menjadi vital sebagai jembatan yang memastikan bahwa setiap rupiah zakat tidak hanya habis untuk urusan konsumtif, tetapi menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia umat.

Kesimpulan: Zakat untuk Keadaban

Membolehkan zakat mal untuk pembangunan masjid dan sekolah adalah upaya untuk menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan peradaban. Dengan memberikan ruang bagi pembangunan sarana pendidikan dan ibadah, zakat bertransformasi dari sekadar bantuan sosial menjadi mesin penggerak kemajuan.

Pada akhirnya, masjid dan sekolah bukan sekadar tumpukan bata dan semen. Keduanya adalah laboratorium tempat karakter bangsa dibentuk. Dan di sana, dana zakat menemukan makna barunya: sebagai modal sosial untuk membangun masa depan yang lebih berkeadilan.

sumber: PP Muhammadiyah

Share the Post: