Kebijakan Pengembalian Donasi

Informasi mengenai transparansi dan akuntabilitas dana Anda.

⚖️

Prinsip Dasar

Sesuai dengan sifat akad sedekah atau donasi yang bersifat sukarela dan final, maka setiap donasi yang telah berhasil ditransaksikan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali (Non-Refundable).

Pengecualian (Refund)

Pengembalian dana hanya dapat dipertimbangkan apabila terjadi kondisi sebagai berikut:

  • Terjadi kesalahan teknis pendebetan ganda (double debit) pada rekening donatur untuk satu kali transaksi.
  • Terjadi kesalahan nominal transfer yang tidak disengaja dan dapat dibuktikan (Contoh: niat donasi Rp 100.000 namun terinput Rp 10.000.000).
⚠️ Prosedur Pengajuan

Donatur wajib menghubungi kami maksimal 3x24 jam setelah transaksi dengan menyertakan bukti transfer yang sah.